Kemendagri Catat 493 Pemkab/Kota Ajukan Pemangkasan Birokrasi
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejauh ini terdapat 493 dari 508 Kab/Kota yang telah mengajukan penyederhanaan struktur organisasinya. Dari data tersebut, masih ada 15 Daerah yang belum mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO), diantaranya wilayah Sumatera sebanyak 2 Pemda dan Wilayah Timur (Papua dan Papua Barat) sebanyak 13 Pemda.
Selanjutnya dari total 34 Provinsi, 2 di antaranya belum memberikan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.
"Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu Penyederhanaan Birokrasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keteranganya diterima awak media, Rabu, 23 Desember 2021.
Dengan demikian, sebanyak 493 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari 508 jumlah total Kab/Kota se-Indonesia telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 Pemerintah Daerah Provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya.
"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 jabatan dari target 143.115 jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86% dari 100% target Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi Pemerintah Daerah," paparnya
Akmal mengimbau bagi Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO supaya dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kelembagaan dan SOTK bagi perangkat daerahnya.
Selanjutnya, Akmal meminta, segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.
"Kemendagri menghimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," imbuhnya.