Wali Kota Semarang Minta Pengelola Gereja Gelar Natal Secara Hybrid

Gereja Katedral Semarang akan mengadakan ibadah natal 2021 dengan daring-luring.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pemerintah Kota Semarang tak ingin lonjakan kasus COVID-19 terulang lagi. Hal itu berkaca pada pengalaman saat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus COVID-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar Januari dan Juli 2021.

Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2025, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Lantaran itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Selain pengetatan pada sejumlah kegiatan masyarakat selama masa libur nataru, wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut, juga meminta  pengelola tempat ibadah untuk mengedepankan penyelenggaraan ibadah natal secara sederhana dengan metode hybrid. 

Arus Mudik Liburan Natal Alami Penurunan, Kakorlantas: Perjalanannya Lancar

Selain itu juga membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala. 

Gereja Katedral Semarang akan mengadakan ibadah natal 2021 dengan daring-luring.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
Kombes Latif: Masyarakat Bekasi Silakan Rayakan Malam Tahun Baru di Bekasi, Tidak Usah ke Jakarta

"Juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan," kata Hendi saat mengumumkan instruksi di kantornya, Selasa, 21 Desember 2021. 

Sementara untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan bahwa tempat- tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Terkait libur natal dan tahun baru (nataru), Hendi melalui instruksi Wali Kota Semarang yang dikeluarkannya, meminta kepada masyarakat di wilayah yang dipimpinnya untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Jika memang dinilai ada keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya