KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap tangan oleh tim satgas lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra

Photo :
  • Kominfo Kuansing

Ganti Plat Nomor Palsu

Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti plat nomor palsu di kendaraannya. Hal itu juga telah diungkapkan Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra) oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 21 Desember 2021.

Selain itu, kata KPK, Andi Putra ketika itu mengetahui diikuti oleh tim KPK. Bahkan, Andi Putra sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing yang Sempat Hilang Saat OTT

KPK Bantah Dalil Gugatan Praperadilan

Atas dasar itu, KPK meyakini membantah dalil gugatan praperadilan yang mengeklaim penyidikannya tidak sah karena tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada Rabu, 22 Desember 2021, dengan agenda pembuktian.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya.

Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka pada kasus itu. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.

Awal Mula Kasus

Beda dengan AS, Negara-negara Arab Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu

Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Austria Cibir Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu “Tak Dapat Dipahami dan Menggelikan”

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang
Arsip foto - Presiden AS Joe Biden (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 25 Juli 2024.

ICC Perintahkan Penangkapan PM Israel, Biden Tegaskan AS Akan Lindungi Netanyahu

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Pidana Internasional yang memerintahkan penangkapan Benjamin Netanyahu sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024