4 Dirjen Ancam Gugat Menag Yaqut ke PTUN, Sekjen: Silakan Saja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali mempersilakan rencana 4 mantan Dirjen Kemenag untuk menggugat keputusan pencopotan jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nizar memastikan rotasi jabatan yang ada di Kemenag telah dilakukan sesuai ketentuan.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan, 4 mantan pejabat eselon I Kemenag, yakni mantan Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Buddha dan Dirjen Bimas Hindu, mempersoalkan pencopotan jabatan mereka tanpa alasan yang jelas. Keempatnya dimutasi ke jabatan fungsional.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar Ali dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Nizar menyebut ada enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional berdasarkan SK Menag tanggal 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujarnya

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Menurut Nizar, Menag selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi dan itu merupakan hal biasa. "Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya

Mutasi, lanjut Nizar, juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegas mantan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya