ICW Desak KPK Nonaktifkan Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK, Robin Pattuju. Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

“Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 21 Desember 2021.

Kurnia juga Ali Fikri yang notabene Plt Juru Bicara KPK, bukan kuasa hukum Lili Pintauli Siregar. Sebab, kata Kurnia, keterangan Ali yang menepis seluruh pernyataan Robin lebih terlihat seperti advokat Lili, ketimbang seorang Plt Juru Bicara KPK. 

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

“Mestinya, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," jelas Kurnia.

Maka itu, Kurnia menambahkan, pihaknya merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. Dalam langkah tersebut, KPK penting untuk mencari dan memanggil Arief Aceh.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana
 

Kata dia, tujuannya untuk menelusuri beberapa hal di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK. 

“Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief. Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK,” ujarnya.

Bagi ICW, lanjur Kurnia, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum. Ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas. 

“Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya