Harapan Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa
- Foto: Mugi/Kemendes PDTT
VIVA – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama. Jokowi berharap dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa lebih berorientasi dan mengambil peran yang bermanfaat bagi warga desa.
Dia menyampaikan agar jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada.Â
"Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede. Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, men-trigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar," kata Jokowi saat peluncuran sertifikat badan hukum BUM Desa dikutip pada Selasa, 21 Desember 2021.
Jokowi menyampaikan, sejak disalurkannya dana desa pada 2015 hingga sekarang, jumlah BUM Desa yang terbentuk melonjak drastis hingga 600,6 persen. Angkanya dari sekitar 8.100 BUM Desa pada 2014 menjadi 57.200 BUM Desa di 2021.Â
Namun, ia bilang tingginya jumlah BUM Desa juga mesti seiring dengan manfaat yang dirasakan masyarakat desa.
"Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada. Kualitas kegiatan tidak jelas," jelas eks Wali Kota Solo tersebut.
Pun, dia bilang kegiatan yang dilakukan BUM Desa juga harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan masyarakat. Dengan kondisi itu, diharapkan juga bisa memicu usaha masyarakat yang ada.Â
Jokowi mengatakan, masyarakat nanti juga tak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tak tersedia di desa.
"Kemudian, menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUM Desa," tutur Jokowi.
Terkait itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan sertifikat perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi. Bagi dia, hal itu juga jadi tonggak sejarah untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka berpengaruh terhadap BUM Desa sehungga dinyatakan sebagai badan hukum.
Bagi Halim, kondisi itu membuat BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.Â
Dia bilang sejumlah kerja sama bisnis tersebut bisa berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, hingga memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol.
Halim mengatakan, perkembangan positif ini sebagai komitmen Jokowi untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.
"BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," ujar Halim yang juga politikus PKB itu.