Di Pessel Sumbar ASN Wajib Bawa 5 Orang Untuk Divaksin, Ada Sanksi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat menerbitkan aturan yang berisi tentang kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan non-ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama.Â
Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Terbitnya aturan tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menggenjot masyarakat ikut vaksinasi COVID-19. Menyusul angka capaian vaksinasi yang masih rendah.
Merujuk data rilis Kementerian Kesehatan RI, capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini masih di bawah 60 persen. Dengan total warga yang sudah di vaksin sebanyak 234,242 orang atau baru mencapai 58,55 persen.Â
Terdapat lima poin yang tercantum dalam aturan tersebut. Selain berisi kewajiban bagi ASN dan non-ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi, juga terdapat sanksi tegas yang diberikan jika ada yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Isi Lengkap Aturan Itu
Menindak lanjuti Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/161/STC-19/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, maka dalam rangka percepatan capaian target vaksinasi  Covid-19 minimal 70 persen pada 31 Desember 2021 di Kabupoaten Pesisir Selatan, diperintahkan kepada saudara sebagai berikut :
1. Setiap ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, wajib membawa Lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi 1, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 31 desember 2021.
2. Bukti telah membawa lima orang sebagai peserta vaksin pertama adalah foto atau foto copy kartu vaksin 1 terhitung mulai tanggal (TMT) 21 Desember 2021.
3. Laporan pelaksanaan kegiatan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) yang dilengkapi dengan bukti kartu vaksin 1 dikumpulkan oleh:Â
a. Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah
b. Kecamatan oleh Camat
c. Sekolah SD, SLTP, SLTA dikoordinir oleh masing-masing pengawas, dikumpulkan oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala kantor Kementrian Agama Pesisir Selatan dan Kacabdin. Pendidikan wilayah VII pesisir Selatan.
4. Laporan pada angka 3 (tiga), disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui posko satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Gedung PCC lantai 1 Painan
5. Bagi ASN dan non asn yang tidak melaksanakan ketentuan diatas, diberikan sanksi
a. Untuk ASN, tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021.
b. Untuk non asn, tidak dibayarkan honor bulan desember 2021.
Â