KPK Berdalih Tak Punya Bukti Menjerat Komisioner Lili Pintauli
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih tidak ada alat bukti yang sah untuk memproses hukum Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli sebagaimana permintaan mantan penyidik KPK sekaligus terdakwa kasus suap, AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menyebut keterangan Robin di persidangan baru sebatas testimonium de auditu. Maksudnya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain yakni M. Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai.
"Sehingga, keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 Desember 2021.
Ali mengakui terdapat fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada juga penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, dia mempertanyakan alasan Robin tidak mengamini keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai Pengacara.
Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Sedangkan, Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.
Ali juga menyayangkan Robin yang menyampaikan pendapat di luar persidangan terkait proses hukum terhadap Lili. Menurut Ali, itu tidak mempunyai nilai pembuktian.
Sebelumnya, Robin mengatakan Lili Pintauli Siregar harus dipenjara. Ia mengklaim mempunyai informasi keterlibatan Lili dengan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Kendati demikian, hal itu Robin ungkapkan usai persidangan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.