Ruhut Minta Kapolri Tindak Tegas Anggotanya yang Tak Profesional

Politikus Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pengacara Ruhut meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tegas terhadap bawahannya yang tidak profesional dan diduga melakukan permainan hukum.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ruhut meminta hal tersebut, karena masih adanya oknum yang tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara pidana yang dilaporkan masyarakat diduga dipermainkan oleh oknum tersebut. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

“Kalau beliau (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) maka masyarakat bisa menilai kinerja Polri di bawah kepemimpinan beliau masih seperti yang dulu, reformasi kepolisian dengan jargon Presisi, hanya ada di atas kertas saat uji kelayakan dan kepatutan saja di DPR,” kata Ruhut.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Ruhut yang juga politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan, ketegasan Kapolri harus bisa dilakukan dengan tindakan nyata anggotanya, bukan justru dengan alasan prosedural yang menjadikan sebagai hambatan dan seakan melindungi penjahat yang melakukan tindak pidana.

“Ada kepentingan apa Polri melindungi penjahat. Ini negara hukum. Semua orang sama dihadapan hukum tidak ada diskriminasi,” tegas Ruhut.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Penanganan perkara yang tidak memuaskan pelapor bukan hanya terjadi dalam kasus, ada kasus lain di masyarakat, seperti akhir-akhir ini muncul fenomena masyarakat yang memviralkan perkara di medsos yang dipicu beberapa sebab.

Fenomena tersebut muncul di Medsos, munculnya tagar #PercumaLaporPolisi, kemudian tagar #1Hari1Oknum dan terbaru #NoViralNoJustice.

Diketahui, Ruhut telah melaporkan ke Kapolri dugaan oknum perwira yang menghambat dan seakan melindungi atas kasus penipuan gawai yang mencatut nama bea cukai yang dilakukan terdakwa Depemta Tjongianto dan tersangka Tarsisius Tjongianto yang masih punya hubungan bapak dan anak tersebut.

Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.

Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak dengan apa yang dijanjikan.

Ruhut menyayangkan, ketidakprofesionalan penyidik Polri yang jauh dari nilai filosofi Presisi yang didengungkan Kapolri, dengan menghentikan kasus pengembangan penipuan gawai tersebut dengan tersangka Tarsisius Tjoengianto.

“Ini bukti polisi tidak profesional dan disinyalir polisi ada main mata. Karena sudah tersangka tidak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, tapi justru dibuying time dan lalu dihentikan dengan SP3. Karenanya saya minta kapolri bertindak tegas jangan melindungi bawahannya yang nakal,” sergah Ruhut.

Ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.

“Ini semakin mengikiskan kembali kepercayaan terhadap kinerja Polri, yang akhir-akhir masyarakat menilai cenderung membaik,” kata Ruhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya