Polri: Fenomena 'No Viral, No Justice' Seperti Puncak Gunung Es

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi sorotan oleh masyarakat. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyinggung aktifitas di media sosial yang menyinggung institusi terkait no viral no justice. Polri menyebut kritikan masyarakat tersebut merupakan masukan untuk institusi menjadi lebih baik lagi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan munculnya tagar (tanda pagar) di media sosial yang bermuatan kritik terhadap institusi Polri, merupakan fenomena seperti gunung es. Sebenarnya, Polri banyak menangani suatu perkara yang tidak terekspose media massa.

“Fenomena yang sekarang situasinya setiap persoalan lebih banyak diviralkan, tentu kalau kita melihat kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian jumlahnya sangat banyak. Yang viral itu seperti fenomena gunung es, tapi di bawahnya sangat banyak sekali,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 20 Desember 2021.

Artinya, kata dia, kasus-kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus yang viral. Akan tetapi, banyak kasus yang ditangani Polri secara sungguh-sungguh. Dengan begitu, Polri menangani semua kasus meski tidak viral.

“Artinya baik viral maupun tidak viral, kewajiban Polri merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Polri Positif Thinking

Namun demikian, Ramadhan mengatakan Polri berpikir positif atas munculnya fenomena no viral no justice sebagai bahan untuk pembenahan internal dan evaluasi. Sehingga, harapan masyarakat terhadap Polri bisa diwujudkan.

“Jadi kita sampaikan bahwa tagar tersebut mulai dari #PercumaLaporPolisi dan tagar no viral no justice, kita respon dengan positif untuk evaluasi internal agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik,” jelas dia.

Mutasi Besar-Besaran Polri, 13 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen!

Tentu, lanjut dia, ketegasan dari pimpinan bagi anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Menurut dia, pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian mengalami penurunan.

“Kalau kita membandingkan kasus pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian tahun 2020 dan 2021, itu mengalami penurunan. Jadi baik pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelas dia.

Bos Rental Tewas Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil, Polisi: Korban Sempat Kejar-kejaran di Tol
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggita Polri dan PNS Polri yang dipimpin oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya

Awal Tahun 2025, Sebanyak 936 Personel Polda Bali Naik Pangkat

Dengan kenaikan pangkat diharapkan dapat menjadi motivasi untuk dapat terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025