Prostitusi Selebgram di Semarang, Pasang Tarif 25 Juta

Polda Jateng bongkar kasus prostitusi yang melibatkan selebgram di Semarang.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Praktek prostitusi melibatkan selebgram menggegerkan warga Kota Semarang. Sang selebgram bernama TE ditawarkan oleh mucikari dengan tarif Rp25 juta.

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Dipotong Mucikari

Namun ternyata pada prakteknya sang selebgram yang dalam kasus ini berstatus korban, cuma mendapat Rp16 juta. Sisanya dipotong untuk biaya operasional dan lainnya masuk ke kantong mucikari.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda pemesanan dua PSK masing-masing atas nama TE dan FBD sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember lalu.

Uang tersebut lalu dipakai untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Namun sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai mucikari.

"Lalu setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata Kombes Djuhandani.

Baca juga: Selebgram TE Terlibat Prostitusi Online, Terciduk saat Sedang Kencan

Diduga Terlibat Prostitusi hingga Jadi Pacar Bayaran, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali

Ia menambahkan hasil interogasi juga mengungkap ada kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita di atas, masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.

Status Sebagai Korban

Influencer Sarnanitha, Pemilik Spa Ditahan atas Dugaan Praktik Prostitusi di Bali?

Kedua PSK, lanjutnya, yaitu TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.

Owner Flame Spa di Seminyak, Sarnanitha Jadi Tersangka Prostitusi

Laporan: Teguh Sutrisno/ tvOne

Pengacara perempuan asal Brasil dideportasi dari Bali

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Jadi PSK di Bali dengan Bayaran Rp 7.800.000 Sekali Ketemu Pelanggan, Pengacara Asal Brasi

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024