Prostitusi Selebgram di Semarang, Pasang Tarif 25 Juta

Polda Jateng bongkar kasus prostitusi yang melibatkan selebgram di Semarang.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Praktek prostitusi melibatkan selebgram menggegerkan warga Kota Semarang. Sang selebgram bernama TE ditawarkan oleh mucikari dengan tarif Rp25 juta.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Dipotong Mucikari

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Namun ternyata pada prakteknya sang selebgram yang dalam kasus ini berstatus korban, cuma mendapat Rp16 juta. Sisanya dipotong untuk biaya operasional dan lainnya masuk ke kantong mucikari.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda pemesanan dua PSK masing-masing atas nama TE dan FBD sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember lalu.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Uang tersebut lalu dipakai untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Namun sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai mucikari.

"Lalu setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata Kombes Djuhandani.

Baca juga: Selebgram TE Terlibat Prostitusi Online, Terciduk saat Sedang Kencan

Ia menambahkan hasil interogasi juga mengungkap ada kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita di atas, masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.

Status Sebagai Korban

Kedua PSK, lanjutnya, yaitu TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.

Laporan: Teguh Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya