Saksi Sebut Azis Syamsuddin Berinisiatif Suap Penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Maskur Husain yang berprofesi advokat sekaligus terdakwa dalam perkara ini, mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Hal itu diakui Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemkab Lampung Tengah.

Mulanya, tim Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain. Dalam BAP, Maskur menyebut dirinya dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima uang total Rp 3.150.000.000.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing (mendapat) sebesar Rp 2 Miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp 1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1,4 Miliar atau total Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa juga disebutkan jika dari total Rp 3,15 Miliar tersebut, Maskur menerima Rp 2,3 Miliar ditambah uang dalam bentuk dolar nilainya antara 26 ribu hingga 36 ribu Dollar AS.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju. Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," masih kata jaksa dalam BAP Maskur.

Maskur kemudiam dikonfirmasi jaksa, dan membenarkan dirinya pernah memberikan keterangan demikian di hadapan penyidik KPK. Maskur menyatakan tetap pada keterangan itu.

Jaksa lanjut bertanya uang yang dia terima dari Azis dan Aliza dipergunakan untuk apa. Namun Maskur mengaku tidak terlalu ingat.

Masih dalam BAP Maskur, menurut jaksa, uang itu salah satunya digunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 berwarna putih nomor polisi B 1 ZUS yang sekarang sudah dijual pada bulan Februari 2021.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon Wali Kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," kata Jaksa.

"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa

"Iya," kata Maskur.

Inisiatif Menyuap

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maskur Husain dalam kesaksiannya di penyidikan juga menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif menyuap penyidik KPK.

"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa Lie saat membacakan BAP Maskur.

Azis Syamsuddin, saat itu, meminta bantuan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menangani perkara di Lampung Tengah. Robin lalu meminta bantuan Maskur. Maskur membantah dirinya dan Robin memaksa Azis.

"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," kata Lie menukil BAP Maskur.

Jaksa juga sempat menanyakan kebenaran dari BAP tersebut. Maskur mengkonfirmasi kebenaran BAP tersebut. "Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," kata Maskur.

Maskur kembali disinggung jaksa apakah tetap pada keterangan itu, dia pun menolak mengubah keterangannya. Dia menegaskan keterangannya terkait Azis yang memulai suap di kasus ini benar adanya.

"Saya tetap pada keterangan (itu), karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," kata Maskur.

Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sekira Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu Dollar AS. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya