Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali melanjutkan sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.

Ketiga saksi akan dihadirkan langsung dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa kepada Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Pada perkara ini, Robin dan Maskur Husain sudah lebih dulu menjalani persidangan. Robin dikatakan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut. 

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024