Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali melanjutkan sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.

Ketiga saksi akan dihadirkan langsung dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa kepada Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Pada perkara ini, Robin dan Maskur Husain sudah lebih dulu menjalani persidangan. Robin dikatakan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memilih calon pimpinan (Capim) KPK yang berasal dari lembaga penegak hukum.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024