Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali melanjutkan sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Rencana saksi-saksi pertama mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Desember 2021.
Ketiga saksi akan dihadirkan langsung dalam persidangan. KPK berharap mereka semua memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa kepada Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Pada perkara ini, Robin dan Maskur Husain sudah lebih dulu menjalani persidangan. Robin dikatakan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.