Status Semeru Naik ke Level 3, Bagaimana Wisata Gunung Bromo?

Wisatawan melihat gunung Bromo dari radius aman yakni di kawasan lautan pasir di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menaikkan status Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, menjadi Siaga level 3 sejak Kamis, 16 Desember 2021. Sebelumnya Gunung tertinggi di Jawa ini berstatus Waspada alias level 2. 

Viral Video Pusaran Angin Mirip Tornado di Lautan Pasir Bromo, Pedagang dan Pengunjung Santai

Status yang ada di Gunung Semeru, ternyata tidak berdampak pada Gunung Bromo. Otoritas pariwisata di kawasan itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan wisata di Gunung Bromo tetap aman untuk para wisatawan.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan TNBTS Sarif Hidayat mengatakan situasi terakhir di Gunung Semeru tidak berdampak langsung ke Gunung Bromo. Sehingga mereka belum membuat kebijakan menutup tempat wisata Gunung Bromo

Suhu Ekstrem hingga 5 Derajat, Embun Es Muncul di Lautan Pasir Gunung Bromo

"Wisata alam Gunung Bromo sampai dengan saat ini belum ada kebijakan ditutup. Masih dibuka dan tidak terdampak erupsi Gunung Semeru," kata Sarif, Jumat 7 Desember 2021.

Mobil Satuan Tugas (Satgas) Bencana milik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tertimbun lahar saat melakukan evakuasi di lereng Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Desember 2021.

Photo :
  • Dok. UNS
Gunung Semeru Sudah Erupsi 30 Kali di Sabtu Pagi

Meski tetap dibuka bagi pengunjung. Balai Besar TNBTS mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke kawah aktif Gunung Bromo. Sesuai rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Pos Pengamatan Gunung Api Bromo pengunjung dilarang memasuki kawasan radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. 

"Masyarakat di sekitar kawasan Gunung Bromo pedagang, wisatawan dan pengelola wisata agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba tanpa didahului oleh gejala vulkanik yang jelas," ujar Sarif.

Sarif menuturkan, sampai saat ini keputusan membuka dan menutup wisata Gunung Bromo mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Sehingga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus dijalankan dengan ketat. 

"Tapi kami tetap menyampaikan terkait kewaspadaan, hati-hati. Tetap gunakan masker dan mengikuti arahan dan petunjuk dari petugas TNBTS," tutur Sarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya