Polisi Bilang Mau Tangkap 2 Pelaku Investasi Bodong Alkes Rp1,3 T

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap satu orang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) dengan kerugian ditaksir Rp1,3 triliun. Kini, polisi masih mengejar dua pelaku lagi dan sudah dicegah pergi ke luar negeri.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

“Masih kita cari, mudah-mudahan sore ini ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Desember 2021.

Namun, Whisnu belum mengungkap peran dari ketiga orang tersangka tersebut. Akan tetapi, kata dia, penyidik sudah mengajukan permohonan pencekalan atau pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua orang tersangka yang belum tertangkap.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

“Semuanya kita cekal supaya tidak ke luar negeri,” jelas dia.

Ilustrasi arah investasi

Photo :
  • Pixabay
Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan tiga orang tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditangkap

Bareskrim Polri telah menangkap satu orang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) dengan kerugian ditaksir Rp1,3 triliun. Kini, tersangka inisial VAK sudah ditahan. 

“Sudah ada yang ditangkap hari ini dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut dia, tersangka V ditangkap karena tugasnya menerima dana dari nasabah sebagai Direksi PT. Aura Mitra Sejahtera. “V menerima dana dari masyarakat,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, baru satu orang tersangka yang ditahan dan dua orang lagi masih dilakukan pengejaran keberadaannya. 

“Dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” jelas dia. T
ersangka sebelumnya viral di media sosial. Banyak nasabahnya yang mengadukan ditipu oleh pelaku karena diiming-imingi keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikane terkait proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen sehingga akhirnya mau melakukan investasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya