Tokoh PWNU DKI Tolak Ketua Umum PBNU Dibatasi Periode
- Istimewa/Asrorun Ni'am
VIVA – Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muzakki Kholis atau Gus Kholis menolak pembatasan periode jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, jabatan seorang ulama di organisasi PBNU tidak bisa dibatasi periode tertentu.
"Ulama itu pewaris para Nabi, tugas ulama itu tidak bisa dibatasi, kalau NU itu organisasi ulama maka tidak perlu dibatasi periode," kata Gus Kholis dilansir tvOne, Jumat, 17 Desember 2021.
Pernyataan Gus Kholis ini sekaligus merespon penolakan pencalonan KH Said Aqil Siradj untuk ketiga kalinya sebagai Ketum PBNU. Seperti diketahui, Said Aqil menyatakan siap maju kembali menjadi calon ketua umum PBNU dalam Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada 23 hingga 25 Desember.
"Selama beliau masih dibutuhkan, siapapun itu, maka tidak perlu dibatasi sekat-sekat periodesasi," ujarnya
Lebih jauh, Gus Kholis mengatakan dalih pembatasan periode untuk kaderisasi di tubuh NU bukan berarti semua kader berlomba-lomba menjadi pengurus NU. Sebab, NU adalah tempat pengabdian bukan mencari karir.
"Kalau semua orang berkejaran jadi pengurus NU, sudah ikut PKPNU (Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama) atau MKNU (Madrasah Kader Nahdlatul Ulama), maka NU bukan lagi pengabdian tapi karir, di NU tidak ada karir," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim Ahmad Fahrur Rozi menegaskan Jatim kompak tidak akan mendukung pencalonan KH Said Aqil Siraj pada Muktamar ke-34 NU di Lampung. Bahkan pada Musyawarah Nasional NU di Banjar, 2019 lalu sudah disampaikan secara langsung olehnya bahwa Jatim ingin ada perubahan AD/ART.
Posisi Ketua Umum harus dibatasi cukup 2 periode saja. Pada Musyawarah Kerja Wilayah NU Jatim, seluruh PCNU di Jatim sepakat dengan usulan Ketum PBNU harus diganti.
"Kalau pak Said itu sudah jelas kita berpegangan pada asaz dua periode, maka tidak bisa. PWNU Jatim kompak tidak dukung Pak Said," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur.
Pengasuh Ponpes Annur Bululawang Malang ini menuturkan usulan pembatasan masa jabatan ini sudah diputuskan sebagai materi muktamar dan telah tercatat dalam buku hasil keputusan Munas NU di Banjar, Februari 2019 silam.