Gadis 14 Tahun di Binjai Dicabuli dan Dipekerjakan Jadi Badut

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang pria tua berinsial H (50) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Lelaki paru baya ini, diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur dan masih berusia 14 tahun.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP. Rian Permana menjelaskan bahwa kasus ini, terbongkar berawal ibu korban didatangi seseorang menyebutkan putri kandungnya dicabuli oleh H.

Selanjutnya, ibu korban mempertanyakan hal itu, kepada anaknya. Sang gadis ini, mengaku apa dilakukan H terhadap dirinya. Ia juga mengakui mengenal pelaku dari Facebook dan berlanjut membuat janji bertemu.

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

"Namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku," kata Rian, Jumat, 17 Desember 2021.

Tidak terima dengan perbuatan H kepada anaknya. Ibu korban mendatangi SPKT Polres Binjai untuk melaporkan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara itu.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli. Tim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut dan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban," kata Rian. 

Rian menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak wanita seumurannya dan masih di bawah umur berkenalan melalui Facebook. Selain itu, pelaku juga sering memberikan pekerjaan Badut keliling kepada para anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh korban yang juga bekerja sebagai badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku.

"Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami kasus eksploitasi anak terkait pekerjaan badut keliling tersebut," jelas Rian. 

 Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Anak Kiai di Jombang Tetap Tersangka Pencabulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya