DPR Ingin Bentuk Pemerintahan di IKN Tidak Keluar Dari Konstitusi

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Berdasarkan rapat antara Panja RUU IKN (Ibu Kota Negara) dan pemerintah yang diwakili Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pada Rabu 15 Desember 2021 malam, disepakati bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara baru berbentuk pemerintah daerah khusus.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Anggota DPR Achmad Baidowi dari Fraksi PPP mengatakan, bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara nantinya akan menjadi pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.

"Kan substansi sudah selesai tadi malam yang substansinya itu terkait dengan pemerintah khusus, nah pemerintah khusus itu tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur UU. Maka kemudian kami minta menteri kalau anda bertahan dengan otorita itu nggak ada cantolannya di UUD 1945. Yang ada pemda bersifat khusus dan atau bersifat istimewa," ujar Baidowi di DPR, Kamis 16 Desember 2021.

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Baidowi menjelaskan pembentukan Ibu Kota Negara di wanti-wanti tidak menyenggol konstitusi. Mengingat konstitusi hanya pemda yang bersifat khusus atau istimewa.

"Intinya mau bentuk pemerintahannya di situ pemerintah khusus atau otorita. Kita tidak ingin melanggar konstitusi. Di konstitusi kita hanya diatur pemda ada yang bersifat khusus ada istimewa. Kemudian karena ini IKN maka disepakati pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Namanya belum," ujarnya.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Baidowi mengatakan nantinya bakal ada pengecualian, terkait pemerintah daerah khusus IKN dan tidak akan ada DPRD Kabupaten hingga DPRD provinsi.

"Ada pengecualian, bahwa di daerah khusus IKN itu tidak ada pilkada, tidak ada DPRD kabupatennya, tidak ada DPRD provinsinya yang ada hanya dia ikut pemilu pilpres, pileg, dan DPD. Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari konstitusi adalah pemda bersifat khusus atau daerah istimewa yang diatur UU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada," jelasnya.


Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025