Kuasa Hukum: Kasus Terorisme Munarman Kriminalisasi, Harus Dibatalkan

Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Koordinator kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan dugaan kasus terorisme yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz mengatakan, dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Munarman adalah tuduhan yang tak beralasan.

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

Aziz mengatakan salah satu poin dakwaan jaksa menilai Munarman ikut dalam proses pembaiatan ISIS di beberapa tempat. Dia menekankan dakwaan itu seperti memutarbalikan fakta sebenarnya.

"Pak Munarman menyampaikan di seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi, malah bukan dukungan terhadap ISIS," jelas Aziz.

Aziz menuturkan ada pihak yang sengaja ingin diskriminasi Munarman. Tujuannya eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dijebloskan dan jadi tersangka.

"Artinya kasus ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasehat hukum yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, ia mengatakan tindak pidana terorisme adalah tidak benar. Aziz berharap segala tuntutan tersebut segera dibatalkan.

Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu Demi Bebaskan Anak

"Kita minta dakwaan ini dibatalkan. Kemudian, juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.

Sementara, jadwal sidang Munarman akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang. Agendanya berupa tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim kuasa hukumnya. 

Pakar Hukum Bilang Pasal Impunitas Jaksa Jadi Hambatan KPK Periksa Jampidsus

"Pekan depan ada tanggapan dari JPU, kita tinggal tunggu tanggapannya," tuturnya.


 

Merasa Pede sambil Menggebrak Meja, Razman Menyamakan Dirinya Seperti Soekarno
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan.

Jaksa ICC Kena Sanksi Ekonomi dari AS Gegara Rilis Surat Penangkapan Netanyahu

Departemen Keuangan AS mengumumkan pada 13 Februari 2025, bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Karim Khan.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025