Kuasa Hukum: Kasus Terorisme Munarman Kriminalisasi, Harus Dibatalkan

Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Koordinator kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan dugaan kasus terorisme yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz mengatakan, dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Munarman adalah tuduhan yang tak beralasan.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

Aziz mengatakan salah satu poin dakwaan jaksa menilai Munarman ikut dalam proses pembaiatan ISIS di beberapa tempat. Dia menekankan dakwaan itu seperti memutarbalikan fakta sebenarnya.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Pak Munarman menyampaikan di seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi, malah bukan dukungan terhadap ISIS," jelas Aziz.

Aziz menuturkan ada pihak yang sengaja ingin diskriminasi Munarman. Tujuannya eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dijebloskan dan jadi tersangka.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Artinya kasus ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasehat hukum yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, ia mengatakan tindak pidana terorisme adalah tidak benar. Aziz berharap segala tuntutan tersebut segera dibatalkan.

"Kita minta dakwaan ini dibatalkan. Kemudian, juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.

Sementara, jadwal sidang Munarman akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang. Agendanya berupa tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim kuasa hukumnya. 

"Pekan depan ada tanggapan dari JPU, kita tinggal tunggu tanggapannya," tuturnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya