Kaleidoskop 2021: Pesawat Jatuh hingga Vanessa Angel Kecelakaan
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA – Sejumlah kecelakaan terjadi di Tanah Air sepanjang 2021. Akibat kecelakaan, korban berjatuhan, mulai dari korban luka hingga meninggal dunia.
Pada 4 November 2021 lalu misalnya. Mobil yang ditumpangi aktris Vanessa Angel mengalami kecelakaan, di Tol Jombang, Jawa Timur. Dia bersama suaminya, Febri Andriansyah, meninggal seketika di lokasi kejadian. Sementara anak dan asisten rumah tangga (ART) Vanessa, selamat. Namun, mereka mengalami luka-luka.
Di wilayah lain, kecelakaan juga mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti di Sumedang, Jawa Barat. Bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMP mengalami kecelakaan. Dalam kejadian itu, puluhan orang meninggal dunia.
Kecelakaan pun tak hanya terjadi di darat. Pada Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Kemudian pada April, kapal selam Nanggala 402 tenggelam di perairan Bali.
Berikut ini VIVA rangkum beberapa kecelakaan yang terjadi di Tanah Air, dalam tulisan kaleidoskop 2021:
1. Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh
Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 dijadwalkan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 13.40 WIB. Namun delay sehingga pesawat baru berangkat pukul 14.36 WIB.
Baru sekitar 4 menit take off, pesawat tersebut hilang kontak ketika berada di atas perairan Kepulauan Seribu.
Pesawat berjenis Boeing 737-500 yang membawa penumpang 50 orang (40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 Bayi), ditambah 12 orang (6 kru aktif dan 6 ekstra kru) tersebut kemudian terkonfirmasi jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Akibatnya, semua awak dan penumpang meninggal dunia.
Proses identifikasi korban telah dirampungkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Total hanya 59 korban yang teridentifikasi. "Dengan telah selesainya seluruh pemeriksaan dan kegiatan dalam prosesi DVI SJ 182 yang berlangsung sejak 9 Januari 2021 maka pada hari ini Selasa 2 Maret 2021 pukul 13.50 WIB operasi SJ 182 secara resmi dinyatakan ditutup," kata Kapusdokes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdianto, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 2 Maret 2021.
Dia menjelaskan bahwa seluruh kantong jenazah dan properti yang diterima Tim DVI telah diperiksa. Tim DVI melakukan sidang rekonsiliasi sebanyak 15 kali. Di mana, hasilnya 59 jenazah atau 95,2 persen teridentifikasi. Ada 30 laki-laki dan 29 perempuan.
2. Tabrakan Maut di Tebing Tinggi
Mobil Avanza menabrak bus Intra di Jalan Umum Tebing Tinggi - Pematang Siantar Km 89-90, Sumatera Utara, Minggu malam, 21 Februari 2021. Akibatnya sembilan orang tewas.
Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi lantas menyampaikan hasil penyidikan tabrakan maut tersebut. Tabrakan maut itu terjadi, diduga mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1697 QV dikemudikan Fahrul Hanafi (22) pecah ban saat berjalan dari Kota Pemetang Siantar menuju Medan.
Mobil lantas menabrak bus Intra berplat berlawanan arah BK 7091 TL, yang dikemudikan sopir berinisial AJS (46). "Kecelakaan ini diawali pecah ban mobil tersebut membuat kendaraan tidak stabil hingga oleng dan tabrakan dengan bus Intra yang saat bersamaan melintas dari arah berlawanan," ujar Kapolres Tebing Tinggi, Agus Sugiyarso, Rabu 3 Maret 2021.
3. Bus Masuk Jurang
Bus pariwisata masuk jurang di Tanjakan Cae Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. Bus yang diduga berasal dari Kabupaten Subang itu diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Bus berisi rombongan siswa SMP yang pulang ke Subang, setelah melakukan ziarah. Kepolisian Resor Sumedang mengidentifikasi 27 korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana itu.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penumpang bus yang jadi korban merupakan rombongan dari SMP IT Al-Muaawanah, Cisalak, Subang yang seluruhnya dievakuasi ke rumah sakit.
"Hasil identifikasi korban kecelakaan meninggal dunia di instalasi jenazah RSUD Sumedang bersama Unit Siaga Laka Lantas, Unit Siaga Inafis, dan tenaga medis RSUD Sumedang dengan hasil sebagai berikut korban meninggal dunia sampai saat ini 27 orang," kata Eko, Kamis, 11 Maret 2021 dikutip dari Antara.
Seluruh korban jiwa dan yang selamat dalam peristiwa bus masuk jurang itu tercatat sebanyak 65 orang. Peristiwa kecelakaan maut itu bermula saat bus dengan nomor polisi T 7591 TB melaju dari arah Garut menuju Sumedang. Bus nahas itu kemudian hilang kendali hingga terjadi kecelakaan tunggal. Kecelakaan maut bus tersebut terjadi ketika situasi sedang hujan lebat.
4. KRI Nanggala 402 Tenggelam
Kapal selam KRI Nanggala (402) hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021 saat melakukan latihan penembakan torpedo, di Laut Bali.
Tiga hari kemudian, Panglima TNI saat itu Marsekal Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Bali, Sabtu, 24 April 2021, mengatakan status KRI Nanggala-402 telah menjadi subsunk (tenggelam) setelah tim pencari melakukan pencarian selama 72 jam.
Sabtu tersebut adalah pencarian hari ketiga sejak KRI Nanggala-402 dinyatakan hilang kontak pada Rabu dini hari, 21 April 2021 di perairan sisi utara Pulau Bali. Sabtu pagi juga merupakan batas akhir life support berupa ketersediaan oksigen bagi kru KRI Nanggala, yakni 72 jam, jika listrik dalam kapal mati total (black out).
Hadi Tjahjanto menyatakan 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 gugur. Hal ini dipastikan berdasarkan bukti-bukti usai proses pencarian KRI Nanggala yang dinyatakan tenggelam. “Dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala 402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur,” kata Hadi dalam konferensi pers, Minggu, 25 April 2021.
5. Tabrakan Beruntun di Semanggi
Tabrakan beruntun terjadi di kilometer 5-800 Tol Semanggi arah Cawang pada Minggu dini hari, 12 September 2021. Akibatnya kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno mengatakan korban lainnya hanya luka-luka ringan. "Meninggal dunia satu, luka-luka ringan satu," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Minggu, 12 September 2021.
Dia menjelaskan korban meninggal dunia adalah pengemudi berinisial TAP. Korban adalah pengemudi Honda BRV dengan nomor polisi B 2778 BKD yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono menambahkan, kecelakaan bermula saat truk bermuatan batu split yang dikemudikan AH melaju dari arah barat menuju timur di Tol Dalam Kota wilayah Jakarta Selatan.
Namun, saat truk berada di jalan layang tol Km 5.800 arah barat tepatnya di depan Gedung Balai Kartini, truk itu mengalami ban pecah.
Dengan kondisi yang menanjak, truk pun oleng ke kanan dan terguling. Muatan truk itu pun tumpah di jalan tol. Lalu, truk ditabrak kendaraan Honda BRV hitam yang akhirnya oleng ke kanan mengenai kendaraan Toyota Agya merah.
Hal ini merembet dengan kendaraan lain Toyota Rush putih dan satu kendaraan Honda BRV lain dengan nomor polisi D 1362 VDD. "Mobil kedua menabrak dump truck lalu diikuti mobil tiga, empat dan lima," kata Argo.
6. Mobil Vanessa Angel Kecelakaan
Kecelakaan terjadi di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, 4 November 2021. Saat itu, mobil yang hendak menuju Surabaya tersebut dikemudikan sopir Vanessa, Tubagus Joddy.
Dalam mobil terdapat Vanessa, suaminya Febry Andriansyah yang akrab disapa Bibi, anaknya Gala Sky dan seorang asisten rumah tangga (ART) Vanessa.
Ketika melintas di Km 672+300 ruas tol tersebut, mobil mengalami kecelakaan. Akibatnya, Vanessa dan suami meninggal dunia di tempat. Sementara Joddy, anak Vanessa dan ART Vanessa selamat.
Buntut kejadian ini, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka. Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jombang juga menahan Joddy.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, Joddy ditetapkan tersangka pada Rabu, 10 November 2021, setelah penyidik menemukan petunjuk dan alat bukti yang cukup.
Dia menjelaskan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.