Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Sempat Berdalih HP Hilang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Joseph diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. 

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi ini. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.

"Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Rabu 15 Desember 2021.

Cegah Macet, Polisi Imbau Jemaat yang Hadiri Natal Nasional Pakai Transportasi Umum

Diduga Sosok Joseph Suryadi

Photo :
  • Twitter @jvdas_iskariot

Penetapan tersangka kepada Joseph dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut sejak Selasa kemarin, 14 Desember 2021.

Melody Sharon yang Lindas Suami Gegara Ketahuan Selingkuh, Akhirnya Jalani Tes Kejiwaan: Apa Hasilnya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa sejumlah barang bukti juga turut disita polisi dari Joseph Suryadi. 

"Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk, dan satu handphone," ungkap Zulpan. 

Zulpan menambahkan, bahwa pihaknya juga telah membantah pernyataan Joseph Suryadi yang kehilangan handphone (HP) saat unggahan penistaan agamanya tersebar di media sosial. Pernyataan itu dianggap sebagai dalih dari Joseph untuk menghindari jeratan hukum. 

"Iya alibi, itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," tambahnya.

Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya. 

"(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui," jelas Zulpan. 

Dalam kasus tersebut, Joseph dikenakan dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya