Komnas PA Minta Wali Kota Depok Evaluasi Semua Lembaga Pendidikan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait minta Wali Kota Depok Mohammad Idris turun tangan menangani kasus pencabulan yang berulang terjadi di Kota Belimbing ini.
Terbaru, seorang guru ngaji di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, seorang guru ngaji berinisial MMS (52) mencabuli murid-murid pengajiannya yang baru berusia 10 tahun.
“Dengan terbongkarnya kasus serangan persetubuhan terhadap anak dilingkungan satuan pendidikan di Kota Depok, Komnas, Perlindungan Anak mendesak Walikota Depok bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok,” kata Arist melalui keterangan persnya, Rabu 15 Desember 2021.
Arist mengatakan, Wali Kota Depok wajib memberikan perlindungan anak di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan baik pondok pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan.
Lebih jauh Arist mengatakan, dengan adanya kejadian MMS mencabuli belasan murid pengajiannya, turut menambah deretan panjang peristiwa serupa di Kota Depok. Padahal, belum lama ini kejadian-kejadian pencabulan baru saja terjadi, bahkan masih ada pelaku yang sedang berproses di persidangan.
“Masih belum terlupakan, serangan seksual terhadap 7 orang anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Depok yang saat ini kasusnya tengah berjalan,” kata Arist.
Belum lagi peristiwa sodomi yang dilakukan salah seorang pengurus di salah satu gereja di Depok terhadap 39 anak rohaninya yang telah divonis 12 tahun penjara pernah terjadi juga di Kota Depok.
Demikian juga kasus sodomi yang pernah terjadi di salah satu SD negeri yang dilakukan seorang guru bahasa inggris terhadap 20 peserta didiknya dan masih banyak lagi kasus kejahatan seksual lainnya.
“Artinya ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok tidak mendapat penanganan yang baik dan maksimal,” kata Arist.
Arist mengatakan, untuk kepentingan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak.