Lagi, Berkas Kasus Pelecehan Siswa di Batu Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk kali kedua menyerahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa sebuah sekolah bernisial SPI di Kota Batu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, dinyatakan P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara kasus itu sudah diterima kembali dari penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021. Saat ini, berkas perkara telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (P-18 atau P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," katanya dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 15 Desember 2021.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Dalam berkas perkara dugaan pencabulan anak itu, kata Fathur, tersangka JE terancam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Presiden Korsel Diperiksa 18 Penyidik setelah Ditetapkan Tersangka

Itu adalah kedua kalinya berkas diterima Kejaksaan. Fathur mengatakan bahwa berkas pertama kali diterima pada 17 September 2021. Namun, karena belum lengkap, berkas dikembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi alias P-19.

"Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada hari senin tanggal 6 Desember 2021, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI," ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024