Munarman Doakan Orang yang Fitnah Dirinya Diazab Allah

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman, terdengar terisak saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021. Dalam eksepsinya, Munarman berdoa agar orang yang memfitnahnya diberikan Azab oleh Tuhan. 

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Disamping itu, Munarman juga bersyukur sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana setelah ia menunggu selama delapan bulan.

"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan," ujar Munarman membacakan pembelaan dengan pengeras suara di PN Jaktim, Rabu 15 Desember 2021.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya, Munarman mengaku dizalimi melalui penangkapan dengan tuduhan yang sangat tidak jelas. Munarman menegaskan peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ujarnya.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Disisi lain, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan terdakwa Munarman terisak-isak saat membacakan bagian awal dakwaan. Aziz berpendapat bahwa Munarman sedih lantaran cacatnya penegakan hukum terhadap dirinya hang dinilai sangat jauh dari keadilan.

Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Menurut Aziz, Munarman bahkan mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Firaun.

"Iya beliau sedih, kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya, itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau. Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa enggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun? Kenapa enggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati," ujar Aziz.

Seperti diketahui, Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman juga didakwa berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan menyebarkan propaganda ISIS.  

"Terdakwa Munarman dan kawan kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, perbuatan menggerakan orang untuk berbuat teror dan menyebarkan propaganda ISIS setidaknya dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi, salah satunya yakni Sekretariat FPIKota Makassar, Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam).  

Kemudian ada di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kegiatan aksi perencanaan tindakan teror dilakukan terdakwa Munarman pada periode 2014-2015.  

"Propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah darul khilafah," papar JPU   

Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif terkait UU Terorisme. Dakwaan pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan kedua, Munarman dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dan ketiga, didakwa dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman tiga dakwaan alternatif UU Terorisme, Munarman terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya