Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Terancam 6 Tahun Bui
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi terancam enam tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Joseph diketahui dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyita barang bukti screenshot pembicaraan di media sosial yang diduga menistakan agama, satu buah flashdisk, dan 1 handphone. Polisi masih melengkapi berkas perkara agar Joseph segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik lengkapi siapkan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pria bernama Joseph Suryadi.
Tagar atau hastag #TangkapJosephSuryadi pun ramai di media sosial. Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dicuit akun Twitter @mylovelyb1e. Dia minta Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini.
"Sore min @DivHumas_Polri Bantu tangkap penghina agama. Ini dong ... Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi," demikian bunyi kicauan akun tersebut seperti dikutip, Selasa 14 Desember 2021.
Baca juga: Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ditahan Mulai Hari Ini