Cerita Munarman Jadi Target Polisi Usai Pembunuhan Laskar FPI

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Terdakwa kasus terorisme Munarman hari ini dihadirkan secara langsung dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.

INFOGRAFIK: Jalan Panjang Kasus Haris-Fatia

Dalam membacakan eksepsi dengan pengeras suara di hadapan majelis Hakim, Munarman mengaku dirinya menjadi target polisi usai membela hak enam orang anggota FPI yang tewas di tembak polisi beberapa waktu lalu.

“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rzieq, yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," ujar Munarman dengan pengeras suara yang terdengar oleh awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Munarman

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Munarman mengatakan dirinya dilaporkan oleh entah siapa usai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ujarnya.

Munarman lantas membacakan sejumlah judul berita yang tidak disebutkan secara rinci terkait media yang menerbitkannya 

"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita. ‘FPI Bantah, Serang Polisi: Kami Tiidak Punya Akses Senjata Api’.” ujarnya.

Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."

Berita ketiga: "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."

Berita keempat: "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."

Berita kelima: "Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing"

Berita keenam: "Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."

Berita ketujuh: "Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."

Dalam beberapa judul berita tersebut, Munarman kemudian mengambil kesimpulan saat dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pemubunuh, saat itulah dirinya dijadikan target polisi untuk di tangkap dan dipenjara. 

Dalam beberapa rumor beredar hang didengarnya, Munarman mengatakan dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut. 

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa perikemanusian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa kasus terorisme dengan menugaskan orang lain untuk melakukan tindakan aksi terorisme.

Pernyataan bersalahnya Munarman atas kasus tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam bacaan dakwaan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan Munarman pada periode 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.

JPU juga jelaskan dalam dakwaan, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. 

Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU menyebut, Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan dirinya setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU menegaskan propaganda ISIS juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, salah satunya FPI yang terjadi sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas kasus ini kemudian Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Sidang Lanjutan, Munarman Dihadirkan Langsung ke Pengadilan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya