Gatot Nurmantyo dan Anak Buah Prabowo Gugat Ambang Batas Presiden

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo
Sumber :
  • Youtube Karni Ilyas Club

VIVA – Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2021 bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gatot Nurmantyo menunjuk kantor hukum Refly Harun & Partners sebagai pihak kuasa hukum. 

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya'

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, karena telah mengakibatkan Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu.

Penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan (vide Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018).

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Bahwa partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyak calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki politik)," tulisnya dalam pokok perkara

Atas dasar itu, pemohon dalam petitumnya meminta agar majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya

Selain Gatot Nurmantyo, permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diajukan dua Anggota DPD RI, Bustami Zainudin, Fachrul Razi, dan kader Gerindra Ferry Juliantono.

Ketiganya juga menunjuk kantor hukum Refly Harun & Partners sebagai pihak kuasa hukum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya