Satgas: Karantina Mandiri Untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Juru Bicara Satuan Tugas atau Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pelaku perjalanan internasional yang diperkenankan untuk melakukan karantina secara mandiri adalah pejabat eselon 1 ke atas. 

Prabowo Diminta Turun Tangan Lakukan Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut dijelaskan oleh Wiku, diskresi ini berlaku secara individual, yakni hanya untuk pejabat yang bersangkutan saja.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku, Selasa 14 Desember 2021.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

Selain Pejabat Eselon, Tidak Bisa

Wiku mengatakan pejabat eselon satu ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri, tetap harus mengajukan permohonan. Yakni permohonan sudah diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19. Jika memang pihak lainnya selain pejabat yang tak memenuhi syarat, diharapkan melakukan karantina terpusat.

Bentuk Tim Satgas, DPR Gandeng BNN Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba

"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah," ujarnya.

Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi, atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Diantaranya adalah memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

"Menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur diantaranya adalah meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan. Mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya," jelasnya.

Fasilitas karantina mandiri itu juga harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina, yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas kantor kesehatan pelabuhan atau KKP di wilayahnya.

"Tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya