8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah Cakung
- Dokumentasi Humas Polri
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Sehingga, total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Desember 2021.
Adapun, sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.
“Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ujarnya.
Pada 12 April 2021, Andi mengatakan penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu.
Lalu, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ucapnya.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus ini hingga menetapkan tersangka karena diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” tandasnya.