KPK Pastikan Tindak Penyelenggara Negara yang Terlibat Mafia Tanah

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendengarkan paparan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait, sejumlah kasus kejahatan yang dilakukan mafia tanah di Indonesia. Beberapa kasus yang itu kini sedang dipelajari.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

"Tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

Karyoto mengatakan, Kementerian ATR meminta KPK mencari tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam beberapa kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia. Namun, ia tidak merincikan kasus-kasus apa saja yang sedang di pelajari KPK terkait masalah tersebut.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Karyoto hanya memastikan, jika ada penyelenggara negara yang terlibat, KPK akan melakukan tindakan.

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

"Kalau pun ada (tindakan korupsi penyelenggara negara) kami tidak segan-segan juga mengambil bahwa porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK," kata Karyoto.

Hingga kini KPK masih mempelajari beberapa kasus yang diberikan oleh Kementerian ATR. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu jika ada pejabat negara yang membuat mafia tanah merasa bebas beraksi di Indonesia.

"Kalau itu menyangkut tindak pidana korupsi," kata Karyoto.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024