RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA - Persidangam mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino (RJ Lino), memasuki babak akhir, hari ini. Agendanya yakni pembacaan putusan.

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

KPK gelar konferensi pers terkait penahanan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Berharap Dikabulkan

KPK berharap hakim bijak memberikan putusan. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan sepenuhnya.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta- fakta persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," kata Ali.

Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Pada perkara ini, RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lino dianggap menguntungkan diri sendiri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah HDHM. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur
Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024