RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA - Persidangam mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino (RJ Lino), memasuki babak akhir, hari ini. Agendanya yakni pembacaan putusan.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

KPK gelar konferensi pers terkait penahanan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Berharap Dikabulkan

KPK berharap hakim bijak memberikan putusan. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan sepenuhnya.

Detik-Detik Dosen Dosen Unhas Meninggal saat Menguji Mahasiswa S3, Diduga Henti Jantung

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta- fakta persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," kata Ali.

Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada perkara ini, RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lino dianggap menguntungkan diri sendiri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah HDHM. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya