KPK Tahan 15 Anggota dan Eks DPRD Muara Enim
- VIVA/ Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap belasan legislator tersebut, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim, Juarsah.
Selain itu, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
"Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Lima Orang Masih Menjabat Anggota Dewan
Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2023. Mereka yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).
Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Sebelumnya juga 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.
Alex, sapaan Alexander Marwata menuturkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Menurut Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alexander.
Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," ujarnya.
Suap itu diterima para anggota DPRD Muara Enim secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya.
Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai diumumkan tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke tahanan. Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," kata Alex.
Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alexander.