Bergabung ke Polri, Novel Baswedan Cs Mulai Bekerja Awal 2022
- VIVA/ Foe Peace Mayel
VIVA – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, pada Kamis lalu, 9 Desember 2021. Rencananya, mereka akan mulai bekerja pada awal Januari 2022 mendatang ini.
"Sekira awal Januari (2022) pascadari pelatihan dan pembinaan di Pusat Pelatihan dan Administrasi Lemdiklat Polri," kata Analis Kebijakan Madya bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam bincang-bincang via akun Instagram Mabes Polri, Senin 13 Desember 2021.
Penempatan dan jabatan Novel Baswedan cs itu juga bakal diumumkan pada 1 Januari 2021, yakni saat sumpah jabatan usai menjalani pendidikan. Namun, Trunoyudo belum mau membocorkan posisi masing-masing mantan pegawai KPK itu. Namun, posisinya akan berbeda-beda sesuai kompetensi ketika berada di Lembaga Antirasuah.
"Ke-44 eks pegawai KPK ini kompetensinya ada yang SDM, Humas, bahkan ada yang di bidang keuangan, dan hukum. Tentu ini menjadi suatu ketetapan melalui surat keputusan Kapolri pada saat awal pelantikan akan ditempatkan di posisi-posisi yang ada di satuan kerja (satker-satker) Mabes Polri," ungkapnya.
Ia menyebut ke-44 eks pegawai KPK itu saat ini tengah menjalani pendidikan selama 14 hari, yakni terhitung mulai 10 hingga 23 Desember 2021. Pendidikan itu dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdikmin), Bandung, Jawa Barat. SSDM Polri akan menetapkan jabatan usai pendidikan tersebut.
"Kompetensi, rekam jejak, dan pengetahuannya secara pengalaman tentu menjadi dasar bagi Polri untuk bagaimana ke depan bekerja lebih optimal lagi dalam mewujudkan keinginan masyarakat untuk tindak pidana korupsi bisa dituntaskan," sebut Trunoyudo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Organisasi yang lebih besar itu akan menampung eks penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Kortas Tipikor itu nantinya memiliki divisi penindakan, penyelidikan, dan pencegahan. Novel cs akan ditempatkan di divisi pencegahan, yang tugasnya mengawasi dana COVID-19, program strategis nasional, dan pemulihan ekonomi nasional.