Kepala BNPB: Ada Pengecualian Karantina untuk Menteri dan Anggota DPR

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto
Sumber :
  • ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

VIVA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengatakan ada pengecualian soal aturan karantina usai pergi dari luar negeri bagi pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI.

Warganet Puji Verrell Bramasta Saat Aktif di Mesir dan Thailand

"Karantina mandiri memang ada beberapa pengecualian," kata Suharyanto saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan pada Senin, 13 Desember 2021.

Contohnya, kata dia, pejabat negara setingkat menteri dan Anggota DPR ini apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk melakukan karantina mandiri.

PERURI Raih Kategori Perusahaan Informatif pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

"Artinya, karantina mandiri tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi, bisa di tempat khusus gitu bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat bapak," jelas dia.

Namun demikian, Suharyanto mengatakan aturan yang diterapkan tetap sama yakni para pejabat negara maupun Anggota DPR tidak boleh keluar selama menjalani karantina 10 hari.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga musisi Ahmad Dhani disorot karena dinilai tidak melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Dikutip dari unggahan instagram @adamdenigrk memaparkan bukti-bukti jika keluarga musisi itu melanggar proses karantina.  

Akun @adamdenigrk mengaku dirinya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 Desember 2021. Sesuai aturan pemerintah, pendatang dari luar negeri wajib karantina 10 hari.  

Namun akun @adamdenigrk menerima informasi jika pada tanggal 9 Desember 2021, temannya kedapatan melihat Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mal Pondok Indah.    

Sementara itu, Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, bila keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendapatkan rekomendasi karantina mandiri di rumahnya.  

"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB yang mana dalam aturan itu salah satunya, orang tersebut merupakan pejabat negara," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Minggu, 12 Desember 2021.  

Namun, ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut soal proses karantina yang dijalani keluarga musisi dan anggota DPR tersebut di rumahnya. "Soal itu saya tidak tahu, karena ada bagiannya lagi, yang memantau dan mengawasi. Namun memang, kalau aturan masa karantina di rumah, sama dengan di wisma dan hotel," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya