Saksi Sebut Azis Syamsuddin Beri Suap ke Penyidik KPK di Pengadilan

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikatakan memberikan uang ke eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menghilangkan namanya dalam persidangan. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain untuk menghilangkan nama Azis dalam persidangan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Terkuak bahwa Robin menyerahkan uang dari Azis ke Maskur itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pemberian uang tersebut dilakukan di parkiran dalam pengadilan.

"Kita langsung ke kantor pengadilan ini (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) memberikan ke salah satu orang ini yang kita katakan Om Ale (Maskur) di parkiran basement bawah," kata Agus Susanto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Agus yang merupakan kawan Robin itu lebih jauh mengungkapkan, transaksi memakai mata uang asing. Robin mengambil uang itu dari rumah Azis di Jl Denpasar, Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2021.

Usai mengambil uang dari rumah Azis, Robin bergegas menemui Maskur di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Saat perjalanan ke sana, Robin sempat memisahkan uang itu menjadi tiga bagian.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Salah satu bagiannya merupakan jatah Maskur. Robin langsung memberikan uang itu setibanya di parkiran dalam Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya lihat itu yang sudah dibagi untuk penyerahan itu (bagian Maskur) sudah ada di tangan Pak Robin itu, (pas balik ke mobil) sudah tidak dibawa," kata Agus.

Agus tidak memerinci total uang yang diberikan Robin kepada Maskur. Dia juga tidak memerinci persidangan yang menyebut nama Azis.

Namun, setelah penyerahan uang itu, Robin menelpon seseorang. Dalam telpon itu, Robin menegaskan nama Azis sudah tak akan disebut dalam persidangan.

"’Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan’," kata Agus menirukan Robin.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya