Tolak Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah kesaksian saksi Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis merasa Agus, yang merupakan teman mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, memberikan kesaksian yang keliru.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi," kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Azis bahkan mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan saksi Agus adalah tidak benar. Dia bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah bersamanya.

"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," kata Azis.

Azis juga meragukan keterangan Agus, yang mengaku pernah bertemu dengannya di rumahnya pada 6 April 2020. Agus dalam persidangan menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah.

Azis mengklaim tidak pernah bertemu dengan Agus pada 6 April 2020. Azis juga membantah keterangan Agus itu dan kembali menantangnya bersumpah mubahalah dengannya dalam kesaksian itu.

"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," tegas Azis.

Saksi Bersikukuh 

Mendapat sanggahan dari Azis tersebut, Agus menegaskan kesaksiannya benar. Ia mengaku mengetahui Azis menunggunya saat mengantar eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke rumahnya.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," kata Agus.

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Azis mengatakan tidak pernah bertemu dengan Agus. Azis juga ngotot mengajak Agus bersumpah mubahalah untuk jaminan kesaksiannya.

"Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," tegas Azis.

Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Eks Kader PKB Buntut Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Sumpah mubahalah adalah kesaksian yang sakral dalam agama Islam. Salah satu pihak yang berbohong diyakini akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Namun dalam hukum positif (persidangan), tidak dikenal sumpah seperti itu.

Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.

Eks Auditor BPK Pernah Tak Dikasih Salat Jumat Karena Tak Bayar Iuran Pungli Rutan KPK

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, yang menjerat Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Sandra Dewi jadi Saksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Artis cantik Sandra Dewi, rencananya hari ini kembali akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang juga adalah suaminya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2024