Tolak Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah kesaksian saksi Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis merasa Agus, yang merupakan teman mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, memberikan kesaksian yang keliru.
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi," kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Azis bahkan mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan saksi Agus adalah tidak benar. Dia bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah bersamanya.
"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," kata Azis.
Azis juga meragukan keterangan Agus, yang mengaku pernah bertemu dengannya di rumahnya pada 6 April 2020. Agus dalam persidangan menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah.
Azis mengklaim tidak pernah bertemu dengan Agus pada 6 April 2020. Azis juga membantah keterangan Agus itu dan kembali menantangnya bersumpah mubahalah dengannya dalam kesaksian itu.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," tegas Azis.
Saksi BersikukuhÂ
Mendapat sanggahan dari Azis tersebut, Agus menegaskan kesaksiannya benar. Ia mengaku mengetahui Azis menunggunya saat mengantar eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke rumahnya.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," kata Agus.
Azis mengatakan tidak pernah bertemu dengan Agus. Azis juga ngotot mengajak Agus bersumpah mubahalah untuk jaminan kesaksiannya.
"Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," tegas Azis.
Sumpah mubahalah adalah kesaksian yang sakral dalam agama Islam. Salah satu pihak yang berbohong diyakini akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Namun dalam hukum positif (persidangan), tidak dikenal sumpah seperti itu.
Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, yang menjerat Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado.