9 Fakta Aksi Pencabulan Guru Agama SD di Cilacap Terhadap 15 Siswi

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Aksi pencabulan Guru Agama SD di Cilacap ini sangat meresahkan. Oknum guru yang mencabuli ini mengiming-imingi nilai bagus kepada siswi-siswinya agar bisa melakukan aksi bejatnya. Diketahui jika Guru tersebut sudah kedua kalinya melakukan aksi cabul di sekolah yang berbeda. Berikut fakta-fakta pencabulan guru Agama inisial MAYH.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Pelaku Terungkap Usai Salah Satu Korban Melapor

Kasus pencabulan ini terungkap pada 24 November 2021 setelah salah satu korbannya bercerita kepada orangtua korban. Kemudian orangtua korban melaporkannya ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap. Menurut pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan sejak September 2021.

Sudah Cair Oktober, Siswa SD Terima Rp900 Ribu dari Dana Bantuan PKH

Para Korban Dibawah Umur

Diketahui jika aksi pencabulan ini dilakukan sejak Pelajaran Tatap Muka (PTM) yang sebelumnya sempat belajar daring. Tersangka melakukan aksi bejat sejak September 2021. Rata-rata korban pencabulan tersebut kelas 4 dan 5 yang usianya sekitar 9 tahun.

Murid Tidur saat Jam Pelajaran, Guru Takut Negur: Nanti Dilaporin Polisi

Tersangka Melakukan Aksi Bejat Berulangkali Kepada Korban

Aksi bejat tersangka rupanya melakukan pencabulan lebih dari 10 kali dengan setiap korbannya. Bahkan, satu korban mengalami pencabulan sebanyak 5 kali.  

Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswi Tingkahnya Berbeda

Seorang guru agama sekolah dasar (SD) di kecamatan Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah yang tersandung kasus pencabulan siswinya dikenal sebagai sosok yang baik oleh rekan sejawatnya. Namun kesehariannya memang sedikit berbeda dengan guru-guru lainnya. MAYH terlihat tidak ceria dan jarang berkumpul dengan rekan-rekannya.

Tersangka adalah Seorang PNS

MAYH diketahui telah mengajar di SD tersebut selama 18,5 tahun. Namun dia baru diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2014. MAYH juga dikenal dekat dengan murid-murid di sekolahnya. Namun, kedekatan itu tidak biasa jika di matanya. Dikabarkan jika MAYH mengajar, anak didiknya disuruh ke depan, diajarin, dipangku, tapi sambil dipegang-pegang meski tidak lepas baju. Menurut pengakuan para murid, perilaku itu dianggap sebagai bentuk kasih sayang. Diketahui jika MAYH ini memiliki istri dan empat orang anak. Menurut pemberitaan, rumahnya kecil, dan tidak ada kursi tamu lantaran perekonomiannya agak kurang. 

Aksi Pencabulan Kedua Kalinya

Diberitakan sebelumnya, MAYH (51) diduga telah mencabuli 15 siswi yang dibawah umur. Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto mengatakan jika ini adalah perbuatan kedua kalinya. Setahun yang lalu, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama di sekolah lain. Namun kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum. Kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

Pelaku Mengiming-imingi Korban Nilai Bagus

Diketahui jika tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi. Tersangka awalnya memeluk korban yang berada di dalam kelas. Kemudian tersangka meraba-raba bagian alat vital korban.

Tersangka Mengaku Menyesal Setelah Ditangkap

Setelah ditangkap, tersangka MAYH mengaku menyesal. Perbuatannya tersebut diakuinya hanya karena nafsu. Diketahui jika tersangka tertarik dengan anak kecil, sehingga ia melakukan pencabulan kepada muridnya.

Terancam hukuman 15 tahun

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum guru Agama tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya