Menteri Ketenagakerjaan: Pegawai Swasta Boleh Cuti Nataru

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada pengusaha maupun buruh menaati pedoman peniadaan cuti bersama pada saat Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Dia pun meminta keduanya untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19," kata dia dikutip dari keterangannya, Minggu, 12 Desember 2021.

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, dia menekankan cuti bersama ditiadakan.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama," tegasnya.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Meski demikian, Ida menyatakan, SKB tiga menteri itu hanya mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan pekerja di luar itu tidak.

Sebab, dia menegaskan, cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Ida.

Oleh sebab itu, dia menekankan, buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti, meski dia menyarankan bagi yang cuti lebih baik menahan diri untuk bepergian.

Jika terpaksa melakukan perjalanan diwajibkan untuk menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya