Kemendikbudristek Catat 2.500 Kasus Kekerasan Seksual di 2021

Mendikbud Nadiem Makarim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi mencatat ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 yakni sebanyak 2.500 kasus.

Egi-Syaiful Siap Latih dan Damping Pedagang Lampung Selatan Adaptasi dengan Teknologi

“Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus," kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021.

Kata dia, peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda.

Heboh Pengajar Cosplay Jadi Murid SMA di Hari Guru Nasional, Warganet: Pasti Gurunya Gen Z

"Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya

Menteri Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

38 Ribu Anak Putus Sekolah, Program Bantuan Seragam Ini Jadi Harapan Baru

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

"Saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus, dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman mengatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan.

Hendarman mengatakan, berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas.

“Pada tahun 2015 sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus, dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya