Moeldoko Apresiasi Keputusan Baleg DPR Setujui RUU TPKS

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko.
Sumber :
  • Kantor Staf Presiden

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR. 

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko di Jakarta dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 11 Desember 2021. 

Seperti diketahui, rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, pada Rabu 8 Desember 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri. 

"Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya, dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaleswari Pramodhawardani, yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas. 

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej  menyampaikan, pemerintah melalui Gugus tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat. 

Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024