Kuasa Hukum 11 Santriwati Asal Garut Ungkap Fakta Baru Guru Cabul

Kuasa hukum 11 korban santriwati asal Garut, Yudi Kurnia.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – 11 Santriwati asal Kabupaten Garut Jawa Barat ikut menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, guru di salah satu pondok pesantren yang ada di Cibiru, Bandung. Terungkap dari pengakuan korban bahwa dalam keseharian di pondok pesantren itu, para korban hanya disuruh membuat proposal dan beres-beres.

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Kuasa Hukum 11 santri itu, Yudi Kurnia mengungkapkan fakta baru bahwa waktu belajar para santri pun hanya sedikit. Karena biaya pendidikan gratis, korban malah disuruh membuat proposal dan beres-beres.

"Waktu menuntut ilmunya sangat sedikit, para korban malah bertugas ada yang membuat proposal pondok pesantren dan beres-beres," ujarnya kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 Desember 2021.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa

Baca juga: Harga Emas Antam Akhir Pekan: Naik Rp3.000 per Gram

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Selama kurun waktu hampir lima tahun sejak 2016 hingga tahun 2021, perbuatan bejat sang guru Herry Wirawan tertutup rapat. Para korban didoktrin untuk tidak buka mulut tentang apa yang terjadi menimpa menimpa mereka.

"Saat pulang kampung satu tahun sekali, mereka dipantau melalui (aplikasi) perpesanan WhatsApp dan mereka hanya dua atau tiga hari (di kampung) langsung balik lagi ke Bandung," ungkap Yudi.

8 Orang Hamil, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Yudi menjelaskan, dari 11 orang santriwati korban Guru cabul asal Garut itu di antaranya delapan orang yang hamil. Dia memastikan Seluruhnya sudah melahirkan anak dengan selamat.

"Ada satu korban santriwati yang memiliki dua anak dari terdakwa Herry Wirawan," katanya.

Pihak keluarga berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya, hukuman mati atau dikebiri. Karena menurut Yudi, perbuatan terdakwa sudah sangat tidak manusiawi dan dilakukan secara berulang selama lima tahun ini kepada 14 korban santriwati.

"Ya hukuman harus berat, hukuman mati atau kebiri," tegas Yudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya