Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti Jiwasraya-Asabri

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan jajaranya fokus menyelamatkan aset negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Instruksi Presiden Jokowi

Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan TPPU untuk mamastikan sanksi pidana secara tegas guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Photo :
  • Instagram @jokowi

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Desember 2021.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Asabri dan Jiwasraya

Sampai saat ini, tercatat sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhiyaksa di antaranya perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan pengenaan pasal TPPU terhadap Benny Tjockrosaputro (Benjtok), Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca juga: Terdakwa Asabri Dituntut Mati, Jaksa Agung Dinilai Tak Berwacana

Kemudian pada perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, turut menjerat eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, bersama tiga terdakwa lainnya.

Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yang menjerat Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga turut dijerat dengan pasal TPPU.

Maksimalkan Pencegahan

Selain terkait pelaksaan TPPU, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajaranya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Kalimantan Tengah.

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung.

Kemudian mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan.

"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," katanya.

UU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana segera ditetapkan. Dia ingin penegakan hukum berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel.

Jokowi menuturkan asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini. Dia mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP pada semester 1 tahun 2021.

Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar 15 triliun dan jumlah yang lebih besar telah dikembalikan kepada negara lewat KPK.

Jokowi juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan TPPU untuk mamastikan sanksi pidana secara tegas. Lalu yang terpenting, memulihkan kerugian keuangan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya