Kemenag Bantu Pendidikan Santriwati Korban Guru Cabul di Bandung
- Dok. Kementerian Agama
VIVA – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, Â berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
"Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut," kata Waryono.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.Â
Sebelumnya, seorang guru pesantren di Bandung inisial HW menjalani sidang tertutup dalam kasus pencabulan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Lebih parahnya, guru tersebut telah melakukan aksi cabulnya terhadap 12 santri.Â
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dody Gozali Emil menjelaskan, sidang tersebut saat ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.Â
"Masih pemeriksaan saksi, korbannya ada 12 anak," ujar Dody saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.
Dody mengungkapkan, aksi bejad terdakwa ini terjadi tidak dalam waktu singkat. "Perbuatannya berlangsung dari 2016 sampai 2021," katanya.Â
Menurut Dody, dari perbuatan terdakwa, sebagian korban sudah melahirkan. "Kemudian dari perbuatan terdakwa itu anak-anak korban itu melahirkan delapan orang bayi dan ada dua yang tengah hamil," katanya