Jokowi: Jangan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa banyak kasus yang terjadi pada penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai perdebatan di masyarakat. 

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif. 

Presiden jokowi menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima, kekhawatiran masyarakat muncul kala UU ITE digunakan untuk memidanakan seseorang dalam kebebasan berpendapat. 

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

“Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat, 10 Desember 2021. 

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi menambahkan.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Presiden Jokowi.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Namun di sisi lain, Kepala Negara mengingatkan, kebebasan berpendapat juga harus bertanggung jawab.

“Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Perkembangan industri 4.0 yang diikuti semakin majunya ilmu pengetahuan memang harus dijaga agar tidak ada pihak dirugikan. Presiden juga menyampaikan, perlindungan data pribadi telah menjadi komitmen pemerintah saat ini. 

Presiden pun menyatakan telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama parlemen. 

“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata Presiden.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya