12 Santriwati Korban Perkosaan Guru Mengaji Merupakan Warga Garut

Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bahwa santriwati korban pemerkosaan di sebuah pondok pesantren di Bandung oleh guru mengajinya merupakan warga Kabupaten Garut.

11 Santriwati Dapat Pendampingan

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa 11 orang santriwati yang menjadi korban selama ini mendapat pendampingingan P2TP2A Garut. Seluruh korban selain mendapat tempat tinggal, juga mendapat bimbingan psikolog anak.

"Ya, jadi sebanyak 11 korban itu mendapat pendampingan di sini," ujarnya, dikutip pada 10 Desember 2021.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

8 Hamil

Para korban di antaranya delapan orang hingga mengalami kehamilan, padahal usia para santriwati tersebut antara 13-15 tahunan. Para santriwati yang hamil, kini seluruhnya sudah dipastikan sudah melahirkan dengan selamat.

"Untuk korban yang hamil, seluruhnya sudah melahirkan, bayi dan para ibunya selamat," kata Diah.

Mendikdasmen Ubah Sistem Mengajar Guru Jadi 24 Jam Seminggu

Baca juga: KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Lanjutkan Sekolah

5 Fakta Miris Guru Ponpes Cabuli 20 Santriwati di Maros

Lanjut Diah, pihaknya berharap para korban bisa melanjutkan sekolah sesuai cita-citanya dahulu saat datang ke pondok pesantren yang justru jadi petaka. Selain itu, pelaku Hery Wirawan agar mendapat hukuman setimpal.

"Ya kalau hukuman yang pasti harus setimpal, kami merinding jika mendengar cerita para korban," katanya.

Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santrinya, Modus Setor Hafalan Al-Quran

Melahirkan Bayi

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan Hery Wirawan ke Polda Jawa Barat awal Juni 2021, atas dugaan rudapaksa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, ternyata korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati yang masih berusia anak-anak. Akibat perbuatan biadab sang guru, bahkan beberapa di antaranya telah melahirkan sembilan bayi.

Perbuatan bejat tersangka Hery Wirawan dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Saat ini, proses tersangka Hery Wirawan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya