4 Fakta Security Diciduk Polisi Karena Nekat Rekam Mahasiswi Mandi
- Pixabay/Jushemannde
VIVA – Seorang petugas security di kampus Universitas Negeri Makassar ( UNM ) Sulawesi Selatan diciduk polisi karena rekam mahasiswi yang sedang mandi. Diketahui jika security tersebut bernama Ansar (40) yang nekat merekam beberapa mahasiswi yang sedang mandi dalam toilet kampus, Kamis (9/12/2021). Oknum security tersebut digelandang ke dalam ruang pemeriksaan, Mapolsek Rappocini , Kota Makassar, Kamis malam (9/12/2021). Mahasiswa tersebut merupakan program pertukaran pelajar mahasiswa (PPM) dari program Kampus Merdeka Kemendikbud di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kronologi Kejadian
Dikabarkan bahwa insiden tersebut terjadi pukul 09.00 WIT. Mahasiswi tersebut keluar dari area kamar mandi yang disiapkan dalam mess. Korban pelecehan tersebut keluar ke kamar mandi luar hotel La Macca. Di tempat kejadian, terdapat kaca dalam Gudang samping toilet. Disitulah tempat pelaku merekam mahasiswi yang sedang mandi. Saat korban melihat di kaca ada ponsel, Ia kaget lalu memakai baju dan berteriak minta tolong. Oknum security ini pun langsung ketahuan karena hanya ada dia di dalam Gedung tersebut.
Pengakuan Security Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku merekam korbannya menggunakan telepon genggam pribadinya, selain itu pelaku juga mengaku bahwa aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda, satu korban diantaranya sudah direkam pelaku 2 kali.
Alasan Security Nekat Merekam Mahasiswi yang Sedang Mandi
Berdasarkan pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukan hanya karena untuk kesenangan pribadinya. Ipda Ahmad Hajar, Panit II Resmob Rappocini. Mengatakan, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya telepon genggam milik pelaku serta pakaian korban.
Tanggapan Pihak Kampus
Atas kasus tersebut, pihak UNM yang mananggapi kejadian ini juga bersikap tegas dengan memecat pelaku dari pekerjaannya sebagai security kampus. Tak hanya itu, pihak kampus juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan secara resmi di Mapolrestabes Makassar agar kejadian ini segera ditindaklanjuti. Rektur UNM, Prof Husain Syam sangat mengecam tindakan oknum security itu dan menindak tegas. Pihaknya langsung memecat, dan menyerahkan kepada polisi untuk memprosesnya secara hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal undang-undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.